1. Kewajiban suami terhadap istri
a). Membayar mas kawin (Keterangan akan dibahas dibagian tentang mas kawin).
b). Memberikan nafkah secukupnya yang berupa sandang, pangan dan papan. Ukuran besarnya nafkah tergantung kemampuan suami bukan tergantung kemampuan istri. Firman Allah SWT :
Surrah At-Talaq ayat 6 dan 7 yang artinya : "Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya"(At-Talaq : 6).
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan"(At-Talaq : 7).
c). Menggauli istri sebagaimana mestinya dengan baik dan penuh kasih sayang. Firman Allah SWT :
Surrah An-Nisa ayat 19 yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata . Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak"(An-Nisa : 19).
d). Melindungi dan membimbing keluarga ke arah yang benar. Firman Allah SWT :
Surrah At-Tahrim ayat 6 yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan"(At-Tahrim : 6).
2. Kewajiban istri terhadap suaminya
a). Taat dan patuh terhadap suami.
b). Menjaga diri, kehormatan dan rumah tangga. Firman Allah SWT :
Potongan surrah An-Nisa ayat 34 yang artinya : "Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)(An-Nisa :34).
c). Bersyukur atas nafkah yang diberikan suaminya dengan cara mengatur dan menggunakan dengan sebaik-baiknya.
d). Membantu suami dalam mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan lahir dan batin. Sabda Rosulullah SAW yang artinya : "Tiap-tiap wanita adalah pengatur rumah bagi rumah tangga suaminya, dan akan ditanyakan pada hari akhirat tentang kepengurusannya (H.R. Buchori).
3. Kewajiban bersama suami dan istri
Suami dan istri dalam membina rumah tangga bahu membahu satu sama lain, beban yang berat akan terasa ringan bila dipikul bersama.
Tugas suami dan istri antara lain :
a). Mendidik putra-putri dengan sebaik-baiknya, agar terwujud rumah tangga yang aman, damai, penuh kasih sayang serta mencari ridho Allah SWT.
b). Berbakti kepada kedua orang tua dari kedua belah pihak serta menjalin silaturrahmi dengan semua anggota keluarga.
c). Serta saling menutupi rahasia rumah tangga agar keluarga tetap utuh.
d). Saling membantu dalam suka maupun duka.
Sumber : Buku Pelajaran "FIQIH" untuk madrasah tsanawiyah kelas 3 bab Nikah..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar