Dalam hukum agama jika istri tinggal terlalu lama sampai berbulan-bulan hukumnya adalah dosa walaupun sang suami tetap memberikan nafkah lahiriyah terhadap istri dan anak. Karena hal ini bisa disebut sebagai menelantarkan keluarga, kewajiban suami ada beberapa selain memberikan nafkah terhadap istri dan anak, yaitu : musaaroh atau menggauli istri dengan baik. Hal ini diperbolehkan jika sang suami berada di tempat yang sangat jauh sengga tidak memungkinkan dia untuk pulang seperti di Mekkah atau tempat lainnya, tetepi jika berada di tempat yang masih memungkinkan untuk bisa pulang maka pulanglah walau cuman 1 kali dalam sebulan seperti di Kalimantan atau tempat lainnya. Jika terjadi hal tersebut dan sang suami gak pernah pulang sampai berbulan-bulan, tidak menutup kemungkin sang istri bisa melakukan perselingkuhan dan berdosalah suami yang telah meninggalkan istri tersebut. Oleh karena itu Jika istri merasa tidak senang atas hal tersebut maka istri bisa menjatuhkan talaq ke pengadilan agama dan hakim yang kemudian menjatuhkan talaq tersebut, maka jatuhlah talaq 1. Di dalam buku nikahpun ada aturan yang begitu jelas tentang hal ini. Boleh seorang suami meninggalkan istri selama berbulan-bulan dengan ijin dan ridho dari istrinya, tetapi jika minta ijinnya untuk 3 bulan maka kembalilah pulang saat waktunya habis. Hal ini juga untuk menghindarkan dari tindakan mudhorot yang merusak ibadah seseorang.
01 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar